“Dengan tegas kami mengutuk segala bentuk aktivitas yang berlawanan dengan hukum di NKRI (WJS). Ia (WJS) bukan guru, pegawai, dan pengurus di SDIT. Untuk penangkapan terjadi di Jalan Palakali, Tanah Baru, Beji, Depok, dekat sekolah kami, bukan di dalam SDIT, ” jelas Jundi.
Jundi menegaskan, pihaknya bergerak di bidang pendidikan formal, di bawah naungan Diknas, yang memberikan pelayanan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.
Adapun ada penangkapan dan penanganan hukum, itu adalah bukan tanggungjawab dan wewenang dari pihak sekolah.
“Kami mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI , ” pungkasnya. (tw/I1)