Selanjutnya, pada Januari 2023, DJP menunjuk lima pemain korporasi, antara lain Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l.
Penetapan ini mewajibkan perusahaan memungut PPN 11% atas produk digital asing yang dijual di Indonesia.
Ke depan, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia dari luar negeri dan memenuhi kriteria.