a. Bahwa PARA TERGUGAT tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
b. Bahwa PARA TERGUGAT tetap pada pendiriannya menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Sertifikat, dengan Nomor SHM 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama PENGGUGAT untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;
c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) PARA TERGUGAT menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan/atau mengembalikan HAK KLIEN KAMI tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima;
Oleh karena itu, terhadap hal yang telah saya uraikan di atas menguatkan dan meneguhkan klien kami utk mengajukan Gugatan PMH terhadap PT. Rizki Mustika Abadi pada Pengadilan Negeri Tanggerang.
Iapun berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aqua dapat memutuskan perkara tersebut secara bijak dan adil sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di dalam Masyarakat & Perusahaan juga harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). jelas Bondan menutup.***