Sementara itu, jabatan direktur penuntutan KPK saat ini diisi oleh pejabat sementara setelah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung. Jabatan direktur penyelidikan KPK juga masih kosong setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dan dikembalikan ke Polri.
Pencopotan Brigjen Endar menuai polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa penugasan jenderal bintang satu tersebut di lembaga antikorupsi.
Endar telah melaporkan pencopotannya ke Dewas KPK dan Polda Metro Jaya. KPK berharap dengan rekrutmen terbuka ini, sumber daya manusia yang berkualitas dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.