βNanti ini akan kita periksa satu persatu meskipun mereka memang tidak ingin pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara, karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi,β kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi pemecahan non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan bahwa dalam rekomendasi pemecahan non-yudisial tersebut bukanlah permintaan maaf dari pemerintah kepada kepada masyarakat.
Akan tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.