Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini, Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS.
Johnny, dalam kasus ini, berperan sebagai pengguna anggaran dan menteri.
“Selanjutnya, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung dikawal menuju mobil tahanan dan meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengestimasi kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).