Dalam peraturan pertama, disebutkan bahwa setiap karyawan harus menggunakan deodoran saat pergi bekerja.
“Di luar panas kan say, jadi gunakan deodoran atau antiperspiran agar teman-teman kerja gak mimisan karena bau badan,” tulis di edaran tersebut.
Peraturan selanjutnya mengimbau setiap karyawan menggunakan sunscreen ketika pergi bekerja agar kulit terlindung dari sinar UV. Dan peraturan ketiga mewajibkan karyawan berpakaian nyaman dan sopan.
Keempat, setiap karyawan RANS diimbau untuk gunakan parfum secukupnya.
“Pakai parfum. Secukupnya aja, karena kamu cuma perlu mengharumkan badan, bukan berusaha mengharumkan nama bangsa,” tulis di peraturan tersebut.