Kita tidak perlu terburu-buru untuk menyelesaikannya, namun kita akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih,” ujar Mahfud MD.
Dalam kasus ini, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP, senilai Rp 800 miliar.
Utang ini bermula dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama pada saat terjadi krisis keuangan di Indonesia pada tahun 1998.
Jumlah deposito tersebut sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama mengalami kebangkrutan akibat krisis moneter dan menerima dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.