Geger, Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah Gegara Dibully

  • Bagikan
Gambaran kebakaran. (Foto: pixabay)

Selain itu, R juga merasa kecewa karena tidak terpilih menjadi ketua PMR di sekolahnya.

Ia merasa tidak ada yang mendukungnya dan menghargai usahanya. Akumulasi dari rasa sakit hati itu membuat R merencanakan untuk membakar sekolahnya.

R mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak sekolah dan orang tuanya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Percepat Perundingan IEU CEPA, Bertemu Kanselir Jerman.

Ia mengatakan bahwa ia tidak tahu dampak dari aksinya dan hanya ingin melampiaskan emosinya.

Polisi menetapkan R sebagai tersangka dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena R masih di bawah umur, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan akan memberikan bimbingan kepada R agar tidak mengulangi perbuatannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan