Selain itu, R juga merasa kecewa karena tidak terpilih menjadi ketua PMR di sekolahnya.
Ia merasa tidak ada yang mendukungnya dan menghargai usahanya. Akumulasi dari rasa sakit hati itu membuat R merencanakan untuk membakar sekolahnya.
R mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak sekolah dan orang tuanya.
Ia mengatakan bahwa ia tidak tahu dampak dari aksinya dan hanya ingin melampiaskan emosinya.
Polisi menetapkan R sebagai tersangka dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena R masih di bawah umur, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan akan memberikan bimbingan kepada R agar tidak mengulangi perbuatannya.