Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2020, ada 1.548 kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 8,4 triliun.
Sebagian besar kasus tersebut menggunakan skema ponzi.
Salah satu contoh kasus skema ponzi yang terjadi di media sosial adalah kasus Gotiktok, Tiktokcash, dan Goins yang terungkap pada tahun 2021.
Ketiga platform ini menawarkan keuntungan kepada pengguna dengan cara menonton video, memberi like, subscribe, atau komentar di TikTok.
Pengguna diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan deposit.
Namun, ternyata ketiga platform ini tidak memiliki izin usaha dari OJK dan tidak terdaftar sebagai mitra resmi TikTok.
Ketiga platform ini juga tidak memiliki sumber pendapatan yang jelas dan hanya mengandalkan dana dari pengguna baru untuk membayar pengguna lama.
OJK kemudian memblokir ketiga platform ini karena melakukan aksi investasi bodong alias ponzi.
Untuk menghindari menjadi korban skema ponzi dan penipuan di media sosial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Pertama, jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
Ingatlah pepatah “there is no such thing as a free lunch”.