Namun, ternyata ketiga platform ini tidak memiliki izin usaha dari OJK dan tidak terdaftar sebagai mitra resmi TikTok.
Ketiga platform ini juga tidak memiliki sumber pendapatan yang jelas dan hanya mengandalkan dana dari pengguna baru untuk membayar pengguna lama.
OJK kemudian memblokir ketiga platform ini karena melakukan aksi investasi bodong alias ponzi.
Untuk menghindari menjadi korban skema ponzi dan penipuan di media sosial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Pertama, jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
Ingatlah pepatah “there is no such thing as a free lunch”.
Kedua, selalu cek dan teliti latar belakang produk atau jasa yang ditawarkan.
Pastikan produk atau jasa tersebut memiliki izin usaha dari otoritas terkait dan memiliki reputasi yang baik di kalangan masyarakat.
Jangan percaya begitu saja dengan testimoni atau endorsement yang tidak jelas sumbernya.
Ketiga, jangan mudah memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.
Jangan juga mudah mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan investasi atau bisnis tanpa adanya bukti transaksi yang resmi dan sah.
Keempat, jika merasa menjadi korban skema ponzi atau penipuan di media sosial, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti OJK, Kepolisian, atau Kominfo.
Jangan ragu untuk melaporkan karena hal ini bisa membantu mencegah korban lain dan menindak pelaku penipuan.
Skema ponzi dan penipuan di media sosial merupakan ancaman nyata yang bisa merugikan banyak orang.
Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jangan sampai terjebak dalam skema ponzi dan penipuan yang bisa merusak keuangan dan masa depan.