indo1.id – Sekelompok kader Partai Golkar melaporkan Ketua Umum nya Airlangga Hartarto ke Dewan Etik Partai Golkar. Dengan tuduhan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPN Soksi (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Dr Ilyas Indra mengatakan bahwa Pelaporan tersebut tidaklah tepat, Ia mengatakan jika Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk Mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden sudah sesuai mekanisme Partai dan Dukungan tersebut tentu atas nama Partai Golongan Karya. seperti dalam keterangan tertulisnya kepada indo1 (18/08/23)
Diantara Kelompok kader Golkar yang turut melaporkan dengan mengatasnamakan Soksi yakni Lawrence dan Kawan kawan , ‘ disebutkan dibeberapa media ‘ tidaklah benar dan tidak berhak membawa nama soksi untuk pelaporan tersebut.
Sebab Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) sesuai dengan Ad/Art Partai Golkar pasal 37 ayat 2 tertera lengkap nama organisasi pendiri tidak disingkat yakni Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) dan juga Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 yang memiliki Legalitas Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-000579.AH.01.08 Tahun 2023.
Pada SK perubahan ketiga Hasil Munas Ke XI Soksi adalah dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga beserta jajaran pengurus yang bisa membawa nama soksi sebagai organisasi pendiri Partai Golkar.
