MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK!

  • Bagikan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: Mahkamah Konstitusi Indonesia)

MK juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut amar putusan lengkap Anwar Usman:

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Juga :  Kampanye Ganjar ke IKN, Janji Lanjutkan Proyek dan Perhatikan Aspirasi Warga

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

Baca Juga :  DKPP Menilai, Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Terkait Hubungannya Dengan Hasnaeni.

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan