Dokter Qory Alami KDRT, KPAI Meminta Polisi Untuk Dampingi Korban!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
- print Cetak

Dr. Qory yang lagi viral di medsos sebab menjadi korban KDRT dari suaminya. (Foto: x @qory20)
Indo1.id – Dokter Qory, seorang dokter spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayumi, seorang dosen di Universitas Indonesia.
Kasus ini menjadi viral setelah dokter Qory mengunggah video yang menunjukkan luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suaminya di media sosial.
Menurut keterangan dokter Qory, ia sudah sering menjadi korban KDRT sejak menikah dengan Bani pada tahun 2015.
Ia mengaku pernah dipukuli, ditendang, dicubit, dilempar cairan cabai, dan disiksa secara seksual oleh suaminya. Ia juga mengatakan bahwa suaminya sering mengancam akan membunuhnya dan anak-anaknya jika ia berani melapor ke polisi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta polisi terus memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisi mental dan fisik korban pulih.
Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory. Kami meminta polisi untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan anak-anaknya. Kami juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Jasra menambahkan bahwa kasus KDRT ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi saksi kekerasan.
Ia mengatakan bahwa anak-anak yang menyaksikan KDRT berisiko mengalami trauma psikologis, gangguan perilaku, dan meniru pola kekerasan yang mereka lihat.
“Anak-anak yang menyaksikan KDRT bisa mengalami trauma psikologis, gangguan perilaku, dan meniru pola kekerasan yang mereka lihat. Oleh karena itu, kami juga meminta polisi untuk melibatkan tim dokter dan psikolog untuk membantu mendalami kondisi psikis dan fisik anak-anak korban,” ujar Jasra.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bani sebagai tersangka atas kasus KDRT ini. Bani dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bani mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia mengatakan bahwa ia melakukan hal itu karena emosi dan stres akibat pekerjaan dan masalah rumah tangga.
Ia juga mengatakan bahwa ia masih mencintai istrinya dan berharap bisa berdamai dengannya.
“Kalau saya ditanya apakah saya menyesal, tentu saja saya menyesal. Saya tidak bermaksud menyakiti istri saya. Saya hanya emosi dan stres karena pekerjaan dan masalah rumah tangga. Saya masih mencintai istri saya dan berharap bisa berdamai dengannya,” kata Bani saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023).
Namun, dokter Qory menolak untuk berdamai dengan suaminya. Ia mengatakan bahwa ia sudah tidak bisa memaafkan suaminya setelah bertahun-tahun menderita KDRT.
Ia juga mengatakan bahwa ia ingin bercerai dari suaminya dan mendapatkan hak asuh anak-anaknya.
“Saya sudah tidak bisa memaafkan suaminya. Saya sudah bertahun-tahun menderita KDRT. Saya ingin bercerai dari suaminya dan mendapatkan hak asuh anak-anak saya. Saya tidak mau anak-anak saya hidup dalam lingkungan yang tidak sehat dan tidak aman,” kata dokter Qory saat diwawancara oleh media, Jumat (17/11/2023).
Kasus KDRT ini menjadi sorotan publik dan mendapat simpati dari berbagai pihak. Banyak netizen yang memberikan dukungan dan doa kepada dokter Qory dan anak-anaknya.
Banyak juga tokoh publik, aktivis, dan organisasi yang mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bani.
Salah satu tokoh publik yang mengutuk tindakan Bani adalah Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengatakan bahwa KDRT adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan harus diberantas.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT.
“KDRT adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan harus diberantas. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT. Kami dari DPR RI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan adil,” kata Rieke dalam akun Twitternya, Sabtu (18/11/2023).
Rieke juga mengatakan bahwa ia akan mendampingi dokter Qory dan anak-anaknya dalam proses hukum dan pemulihan.
Ia mengatakan bahwa ia akan memberikan bantuan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban.
Ia juga mengatakan bahwa ia akan menggalang solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu korban.
“Saya akan mendampingi dokter Qory dan anak-anaknya dalam proses hukum dan pemulihan. Saya akan memberikan bantuan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban. Saya juga akan menggalang solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu korban. Saya berharap dokter Qory dan anak-anaknya bisa bangkit dan hidup bahagia,” kata Rieke.
- Penulis: Nugroho

