Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

  • Bagikan
Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Prof Ilyas menyebut standarisasi sesuai aturan dan Undang-Undang Advokat ini yang menjadikan syarat Organisasi Advokat bisa memberikan Keputusan pengangkatan Advokat untuk di sampaikan di Pengadilan Tinggi sebagai syarat sumpah advokat.

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Baca Juga :  Kerek Ekonomi Keluarga, Srikandi Movement PLN Gelar Pelatihan dan Pendampingan Kelompok Perempuan Rentan

Dan dalam kesempatan ini Prof Ilyas juga menyampaikan bahwa dalam organisasi advokat para calon advokat sudah memiliki pendidikan Sarjana Hukum atau sudah menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Perguruan Tinggi masing masing dan bukan kuliah di Organisasi Advokat, sehingga ketika calon Advokat melaksanakan Pendidikan PKPA di Organisasi Advokat sudah memiliki kemampuan ilmu hukum di kampusnya masing-masing.

Baca Juga :  Tejadi Antrian Di Pelabuhan Bakahuni Menyebabkan Molornya Keberangkatan Kapal

“Dan Organisasi Advokat lebih pada pengajaran praktisi hukum di PKPA dan menguji kemampuan Advokatnya dengan mekaksanakan Ujian Profesi Advokat, sehingga bisa dipastikan bahwa ketika mengikuti proses Pendidikan Profesi PKPA para calon Advokat sudah memiliki kemampuan dan keahlian hukum saat kuliah di kampusnya masing masing,” terangnya.

Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi Advokat dan menjalanlan Organisasi Advokat sesuai dengan regulasi UU Advokat di Indonesia.

  • Bagikan