Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Mengecam dugaan kolusi antara Menteri Hukum dan HAM Supratman, Dirjen AHU Widodo, dan M. Misbakhun yang diduga memalsukan data dalam proses penerbitan SK baru.
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan Permenkum dan Undang-Undang Ormas.
3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit integritas dan kinerja Kemenkum serta mencopot pejabat yang dianggap telah merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan.
“Ini bukan sekadar aksi politik, tetapi gerakan moral untuk menegakkan marwah organisasi dan keadilan hukum,” tegas Muhammad Zein Ohorela.
Dan Pihak Peserta aksi damai mendesak masuk untuk bertemu menteri, dan di terima dialog dengan kesepakatan notulen yang di tandatangani bersama antara Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga yang diwakili oleh M. Zein Ohorela dan Pihak Kemenkum dari Direktorat Dirjen AHU dan Biro umum dengan tuntutan 1 minggu dari sekarang bisa bertemu Menteri Hukum untuk membatalkan SK SOKSI yang di rubah sepihak oleh Kubu Depinas SOKSI saudara Misbakhun dan jajaran, dan itu bertentangan dengan UU Ormas dan Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 dan berdasarkan pasal 23 Permenkum tersebut Menteri bisa membatalkan SK Keputusan bisa tidak sesuai prosedur dan aturan dalam Permemkum tersebut.








