Prof Anna Mariana Laporkan Dua Kader Golkar ke Polda Metro Jaya, Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- print Cetak

Konflik Internal Berujung Laporan Polisi, Prof Anna Mariana Adukan Dua Kader Golkar ke Polda Metro
Indo1.id – Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, SH., MH., yang merupakan anggota Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya Edy Darmawanto, SH., melaporkan dua kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik yang menurut pihak Anna Mariana dilakukan oleh kedua kader tersebut.
Kuasa hukum Prof Anna, Edy Darmawanto, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan peristiwa ancaman serta konten di media sosial yang dinilai merugikan kliennya.
Dugaan Ancaman Terjadi Dua Kali
Menurut Edy, dugaan ancaman terhadap kliennya terjadi dalam dua kesempatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi ketika MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Peristiwa berikutnya, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi di Kantor DPP Partai Golkar.
“Peristiwa tersebut terjadi dua kali. Pertama ketika dua kader tersebut datang ke kediaman Prof Anna dan kemudian terjadi lagi di kantor DPP Partai Golkar, di mana terdapat dugaan tindakan berteriak dan upaya ancaman fisik terhadap klien kami,” ujar Edy.
Edy mengatakan seluruh bukti yang dianggap berkaitan dengan laporan telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Persoalkan Unggahan di Media Sosial
Selain dugaan ancaman, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut Edy, pihaknya menemukan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang nama baik Prof Anna dan tersebar melalui berbagai akun sejak April hingga Agustus 2026.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tindakan merekam pembicaraan tanpa izin yang kemudian disebut disebarluaskan melalui media sosial.
“Bukti-bukti terkait unggahan media sosial maupun peristiwa lainnya sudah kami lampirkan dalam laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Edy.
Mengaku Persoalan Internal Telah Selesai
Edy menegaskan, menurut pihak Prof Anna, persoalan yang sebelumnya melibatkan MA dan AW sebenarnya telah melalui proses penyelesaian.
Ia menyebut para pihak sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis dengan seseorang berinisial AP sebagai perantara. Kesepakatan tersebut, menurut Edy, juga telah direalisasikan, termasuk terkait pengembalian sesuai kesepakatan.
Edy juga menegaskan bahwa Prof Anna tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Dewan Etik Partai Golkar dan menyebut Ketua Dewan Etik maupun Ketua Umum Partai Golkar tidak terlibat dalam persoalan yang menjadi pokok sengketa tersebut.
Menurutnya, perkara internal itu telah diproses dan diputus melalui mekanisme Dewan Etik Partai Golkar.
Soroti Sanksi Etik
Kuasa hukum Prof Anna juga menyebut MA dan AW sebelumnya telah mendapatkan sanksi etik berat.
Menurut Edy, kedua kader tersebut juga telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik, baik melalui surat maupun video.
Namun, pihak Prof Anna menilai masih terjadi tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan etik partai.
Edy juga menyoroti unggahan foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang disebut dilakukan oleh MA dan AW di media sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT) yang harus dijunjung kader Partai Golkar.
Berharap Laporan Segera Ditindaklanjuti
Edy mengatakan langkah hukum tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Menurutnya, laporan ke kepolisian ditempuh karena dugaan perbuatan yang dipersoalkan dinilai terus berulang meskipun persoalan internal sebelumnya telah diselesaikan.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Edy.
Adapun ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
- Penulis: Hanken Arya

