Parliamentary Threshold Diwacanakan Naik Jadi 5 Persen, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Ketua DPR RI Puan Maharani
Indo1.id – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen kembali menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Jika diterapkan, partai politik peserta Pemilu 2029 harus memperoleh sedikitnya 5 persen suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR RI.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang berlaku pada Pemilu 2024, yakni 4 persen.
Namun, hingga Selasa (22/9/2026), belum ada keputusan resmi DPR mengenai besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa angka 5 persen maupun sejumlah angka lain yang beredar masih sebatas pembicaraan informal antarpimpinan partai politik dan belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.
βKarena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,β kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dari 4 Persen ke 5 Persen
Pada Pemilu 2024, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wacana perubahan menjadi 5 persen muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang dipersiapkan untuk Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebelumnya menyampaikan bahwa Golkar dan PKS memiliki kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen.
Menurut Sarmuji, angka tersebut dianggap berada pada posisi moderat: tidak terlalu rendah, tetapi juga tidak terlalu tinggi.
Golkar menilai sistem kepartaian Indonesia perlu mengarah pada multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilainya ideal.
Bahlil mengatakan terdapat sejumlah gagasan yang berkembang dalam komunikasi lintas partai, mulai dari 5 persen, 6 persen hingga 7 persen. Namun, menurutnya, angka 5 persen dinilai cukup cocok.
Ada yang Mengusulkan 7 Persen
Perdebatan tidak berhenti pada angka 5 persen.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar parliamentary threshold dinaikkan hingga 7 persen.
Menurut Paloh, ambang batas yang lebih tinggi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk melakukan seleksi terhadap partai politik yang masuk ke parlemen.
Di sisi lain, Partai Golkar dan PKS mengarah pada angka sekitar 5 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut angka 4-5 persen masih berada dalam pembicaraan yang masuk akal dalam konteks politik Indonesia.
Ia juga mengatakan angka 7 persen dinilai terlalu tinggi.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa belum terdapat kesepakatan final mengenai besaran ambang batas parlemen.
PAN Keberatan Jika Lebih dari 4 Persen
Wacana kenaikan parliamentary threshold juga mendapat respons berbeda dari partai politik.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen.
PAN menilai kenaikan tersebut perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan desain ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Perbedaan sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut persoalan teknis pemilu, tetapi juga berkaitan dengan representasi politik dan desain sistem kepartaian.
Apa Dampaknya Jika Naik Menjadi 5 Persen?
Secara sederhana, kenaikan dari 4 persen menjadi 5 persen berarti partai politik harus memperoleh proporsi suara nasional yang lebih besar untuk mendapatkan kursi DPR.
Dampaknya dapat berbeda bagi setiap partai, tergantung pada perolehan suara masing-masing pada Pemilu 2029.
Pendukung kenaikan ambang batas umumnya mengaitkannya dengan kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen dan memperkuat efektivitas pemerintahan.
Komisi II DPR juga sebelumnya menyebut keberadaan parliamentary threshold sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan.
Namun, dari sisi lain, kenaikan ambang batas juga menjadi persoalan mengenai keterwakilan suara pemilih.
Semakin tinggi batas yang ditetapkan, semakin besar pula kemungkinan suara yang diperoleh partai-partai yang berada di bawah ambang batas tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.
Karena itu, perubahan angka parliamentary threshold tidak hanya dapat dilihat dari jumlah partai yang berada di parlemen, tetapi juga perlu memperhitungkan hubungan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan pemilih.
MK Sudah Meminta Perubahan untuk Pemilu 2029
Perdebatan mengenai angka parliamentary threshold juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Untuk Pemilu 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK memerintahkan agar norma serta besaran ambang batas tersebut diubah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Artinya, pembentuk undang-undang memang memiliki pekerjaan untuk merumuskan kembali aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029.
Persoalannya kini adalah berapa angka yang akan dipilih dan apa dasar perhitungannya.
Belum Menjadi Keputusan DPR
Di tengah ramainya pemberitaan mengenai angka 5 persen, DPR menegaskan bahwa masyarakat belum dapat menganggap angka tersebut sebagai keputusan final.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menjelaskan pertemuan para ketua umum partai politik masih merupakan tahap awal atau brainstorming.
Karena itu, belum ada penentuan final mengenai besaran parliamentary threshold.
Penegasan serupa disampaikan Puan Maharani pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Puan, berbagai angka yang beredar masih merupakan pembicaraan antarpimpinan partai dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPR.
Dengan demikian, angka 5 persen saat ini lebih tepat disebut sebagai wacana atau usulan yang sedang mengemuka, bukan aturan baru yang sudah berlaku.
Menunggu Pembahasan RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu nantinya akan menjadi ruang formal untuk menentukan desain baru parliamentary threshold.
DPR dan pemerintah harus memperhitungkan putusan MK, sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan, serta keterwakilan suara pemilih dalam merumuskan aturan tersebut.
Perdebatan mengenai 4 persen, 5 persen hingga 7 persen pada akhirnya bukan sekadar pertarungan angka.
Di balik angka tersebut terdapat konsekuensi terhadap berapa banyak partai yang dapat memperoleh kursi DPR dan bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi keterwakilan politik.
Karena itu, publik masih perlu menunggu rumusan resmi RUU Pemilu dan proses pembahasannya di DPR.
Untuk saat ini, parliamentary threshold 5 persen belum menjadi keputusan resmi DPR.
Yang sudah terlihat adalah adanya sejumlah partai politik yang mulai menyampaikan posisi masing-masing menjelang pembahasan aturan Pemilu 2029.***
- Penulis: Hanken Arya

