Pengamat: Bekasi Butuh Kepastian Kepemimpinan, Jangan Biarkan Pemerintahan Tersandera Konflik Politik
- account_circle Supriyadi
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

Bekasi Butuh Kepastian Kepemimpinan, Jangan Biarkan Pemerintahan Tersandera Konflik Politik
Indo1.id – Pengamat Politik sekaligus Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai Kabupaten Bekasi membutuhkan kepastian mengenai pemegang mandat definitif setelah status hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Efriza, kepastian kepemimpinan diperlukan agar pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat berjalan efektif, sementara pelayanan kepada masyarakat dan program pembangunan tetap terlaksana.
“Status inkrah Ade Kuswara berdampak terhadap aspek politik dan kepemimpinan. Dengan status bupati yang sudah inkrah, pemerintahan Kabupaten Bekasi tentunya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memegang mandat definitif,” kata Efriza ketika dihubungi, Kamis (8/10).
Ia mengingatkan proses pergantian kepemimpinan tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan publik, melambatnya pengambilan keputusan pemerintahan, penyerapan anggaran, maupun pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Semestinya tersampaikan pesan kuat kepada publik bahwa kasus hukum itu personal, tetapi pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Efriza juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi tetap menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan roda pemerintahan berjalan, tanpa terlalu larut dalam tarik-menarik kepentingan politik terkait pergantian kepala daerah.
Menurut dia, DPRD dapat menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi terkait pemberhentian bupati dan pengangkatan kepala daerah definitif. Namun, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui rapat paripurna.
“Boleh saja DPRD berpikir dan berkomentar bahwa mereka menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi terkait pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif, tetapi itu hanya persoalan administratif yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat paripurna,” katanya.
Ia menekankan DPRD seharusnya lebih mengutamakan pelaksanaan tugas kepada masyarakat dan turut menjaga kesinambungan pemerintahan.
“Yang terpenting adalah bekerja kepada rakyat. DPRD sebaiknya menjadi penjaga kesinambungan pemerintahan, bukan menyampaikan komentar-komentar yang sekadar meramaikan sehingga terkesan terjadi perpanjangan konflik politik pascakasus hukum Ade Kunang,” ujarnya.
Terkait kepemimpinan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Efriza menilai posisi tersebut merupakan bagian dari fase transisi pemerintahan.
Ia mengatakan Asep perlu memastikan pelayanan masyarakat, pembangunan, dan penyerapan APBD tetap berjalan. Menurut dia, Pemkab Bekasi masih menjalankan sejumlah agenda pemerintahan, termasuk pembahasan Perubahan APBD 2026 dan sejumlah rancangan peraturan daerah.
“Posisi Plt secara politik tetap memiliki keterbatasan dibanding kepala daerah definitif, sehingga wajar jika muncul kebutuhan mempercepat kepastian status kepemimpinan,” katanya.
Efriza mengatakan Asep juga perlu mempertahankan fokus pada agenda pemerintahan, antara lain menangani persoalan kekeringan pertanian, infrastruktur, serta percepatan penyerapan anggaran.
Menurut dia, fokus tersebut menunjukkan bahwa roda pemerintahan tetap perlu menjadi prioritas selama proses penetapan kepemimpinan definitif berlangsung.
Selanjutnya, kata Efriza, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah pusat perlu memastikan proses administrasi terkait pergantian bupati berjalan sesuai ketentuan.
“Proses administrasi pergantian bupati perlu dilaksanakan dengan cepat, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Efriza mengatakan setelah perkara Ade Kuswara Kunang berkekuatan hukum tetap, perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada proses konstitusional dan administratif untuk mengisi jabatan bupati.
Ade Kuswara Kunang sebelumnya terpilih bersama Asep Surya Atmaja sebagai pasangan kepala daerah Kabupaten Bekasi untuk periode 2025-2030.
Menurut Efriza, proses pemberhentian dan pengisian jabatan bupati harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Ia juga menyebut posisi Asep sebagai wakil bupati terpilih dan Plt Bupati saat ini menjadi bagian dari dinamika kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Namun, keputusan mengenai jabatan definitif tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Keputusan definitif tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi, bukan semata-mata kalkulasi politik,” kata Efriza.
Ia menilai kepastian mengenai kepemimpinan Kabupaten Bekasi diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Intinya, Bekasi sekarang membutuhkan kepastian kepemimpinan, bukan kembali tersandera oleh tarik-menarik kepentingan elite,” ujarnya.*
- Penulis: Supriyadi

