Mau Lihat Konser Coldplay di Singapura? Yuk Simak Cara Bikin Pasport: Daftar Online dan Biaya nya!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
- print Cetak

Tampilan Pasport Indonesia. (Foto: Kantor Imigrasi Medan)
Indo1.id – Paspor adalah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan di negara tujuan.
Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Salah satunya adalah mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aplikasi M-Paspor merupakan layanan keimigrasian terbaru yang memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan paspor.
Dengan aplikasi ini, pemohon bisa mengisi data diri, mengunggah dokumen, memilih lokasi kantor imigrasi, dan membayar biaya paspor secara online.
Berikut adalah tutorial bikin paspor dengan cara daftar online dan rincian biaya yang diperlukan, seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Cara daftar online
1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphone atau tablet Android/iOS. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun pengguna dengan mengisi alamat email dan kata sandi. Pemohon akan menerima kode OTP melalui email yang harus dimasukkan ke aplikasi. Setujui syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Ajukan permohonan paspor dengan mengklik tombol “Pengajuan Permohonan” pada beranda. Isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Pastikan foto berkas jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Pastikan menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Pilih tanggal kedatangan sesuai dengan ketersediaan kuota yang tertera pada kalender.
5. Lakukan pembayaran kode billing segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, atau Bukalapak.
6. Jika perlu, lakukan perubahan jadwal kedatangan dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
8. Setelah wawancara selesai, tunggu hingga mendapatkan notifikasi bahwa paspor sudah selesai dicetak dan siap diambil di kantor imigrasi.
Persyaratan dan biaya
Persyaratan permohonan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis pemohon, yaitu dewasa atau anak-anak. Berikut adalah persyaratan umum untuk masing-masing jenis pemohon:
– Dewasa: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah); Surat izin dari pejabat yang berwenang (jika bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI).
– Anak-anak: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri orang tua; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Surat izin dari orang tua (jika hanya salah satu orang tua yang mendampingi); Surat izin dari pengadilan (jika anak di bawah pengampuan).
Biaya pembuatan paspor juga berbeda-beda tergantung pada jenis paspor, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik. Berikut adalah rincian biaya untuk masing-masing jenis paspor:
– Paspor biasa: Rp 355.000 untuk 48 halaman; Rp 255.000 untuk 24 halaman.
– Paspor elektronik: Rp 655.000 untuk 48 halaman; Rp 555.000 untuk 24 halaman.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar