Indo1.id – Sebanyak 20 anggota Tim Penyelidikan KPK mengirimkan surat kepada Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Mereka meminta penjelasan mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan, meskipun masa tugasnya di KPK telah diperpanjang.
“Dalam surat kami, selaku anggota Tim Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan, kami memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang berkaitan dengan Pemberhentian Bapak Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan,” tulis surat tersebut, sebagaimana dikutip dari detikcom pada Jumat (7/4/2023).