Gara-Gara Ditunda, Sidang Gugatan Vonis Korban First Travel di PN Depok Ricuh
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Senin, 25 Nov 2019
- print Cetak

Foto: Para korban First Travel yang turut menyaksikan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok
Indo1 Depok Jabar – Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung ricuh, Lantaran, Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan bahwa sidang tersebut di tunda.
Sidang penentuan nasib ribuan para korban penipuan Travel Haji Umrah itu, kembali ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai.
“Sidang putusan kami tunda, karena musyawarah belum selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri, Senin 25 November 2019.
Karena penundaan itu, membuat puluhan jamaah yang hadir kecewa mereka berteriak meminta keadilan. Malah salah satu dari jamaah wanita pingsan.
Eni Rifqiah, koordinator jamaah mengungkapkan pihaknya sudah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Tetapi, hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan sidang ditunda.
“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” keluhnya.
Selama ini, pihaknya telah melalui masa-masa sulit mulai dari sidang Pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak mereka.
“Saya mewakili 3.207 jamaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” papar dia.
Sementara itu, Zulherial salah satu jamaah yang jauh – jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dirinya sempat memukul meja, karena kesal sidang kembali diundur.
“Intinya, kami minta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara,” kata dia.
Purnawirawan Polisi ini mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci. Namun apa, tak disangka Zulherial justru menjadi korban penipuan.
“Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” pungkas dia.(ird/id)
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar