Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Dalam Rapat Paripurna.

Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Dalam Rapat Paripurna.

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Insiden mikrofon mati sempat terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023 kemarin.

Rapat saat itu digelar dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani duduk sebagai pimpinan rapat didampingi oleh pimpinan DPR lain yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sembilan fraksi DPR hadir mengikuti rapat tersebut.

Ketika Puan hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi, diwakili oleh anggota Komisi III Hinca Panjaitan.

Interupsi, Pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini, Pimpinan, kata Hinca meminta izin ke Puan dari kursinya.

Boleh kami di atas panggung, Pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer, imbuhnya.

Oleh Puan, Hinca dipersilakan menyampaikan pandangan dari atas podium. Dia mengingatkan bahwa waktu untuk bicara hanya 5 menit.

Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak. Silakan 5 menit, kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Hinca pun naik ke atas podium. Mewakili fraksi partainya, dia menyatakan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Alasannya beragam. Perppu Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan pembuat undang-undang untuk melibatkan masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja disusun dengan minimnya pelibatan aspirasi publik. Elemen masyarakat sipil juga kesulitan mengakses materi perppu ini selama proses penyusunan.

Substansi Perppu Cipta Kerja pun dinilai tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Artinya keluarnya Perppu Cipta kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif sehingga esensi demokrasi diacuhkan, ucap Hinca.

Tak hanya cacat secara formil, Hinca mengatakan, tak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, syarat penerbitan perppu salah satunya yakni jika ada situasi kegentingan memaksa.

Perppu ini dinilai hanya untuk mewadahi kepentingan penguasa. Perppu Cipta Kerja juga dianggap bukan solusi untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia.

Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah, terbukti pascaterbitnya perppu ini masyarakat dan kaum buruh masih berteriak menggugat lagi tentang skema upah minimum, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti, dan lainnya,” kata Hinca lagi.

Saat hendak menyampaikan kesimpulan pandangan partai, mikrofon di atas podium tiba-tiba mati. Ternyata, Hinca telah berbicara selama 5 menit sehingga mikrofon otomatis tak menyala.

Namun demikian, Hinca tetap lanjut menyampaikan pandangan partainya. Dengan suara yang lebih lantang meski tanpa mikrofon, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu menegaskan sikap partainya yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal kepentingan rakyat di DPR RI sehingga DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas sesuai dengan harapan rakyat, tandas Hinca.

Aksi Hinca itu pun menuai tepuk tangan meriah dari anggota Fraksi Demokrat lainnya. Bersamaan dengan itu, riuh rendah suara teriakan anggota DPR lain yang juga hadir juga terdengar dalam rapat.

Setelah tuntas berbicara, Hinca pun turun dari podium dan kembali ke tempat duduknya.

Rapat berlanjut. Pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU, meski Fraksi Demokrat menolak dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS melakukan aksi walkout dari ruangan.

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

    ‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1. id – PDI Perjuangan Kota Depok akan mempertimbangkan kembali pencalonan pelawak senior Nurul Qomar dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Depok 2020 nanti. Usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhkan vonis kepada pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar hari senin 11 Nopember 2019. Pelawak senior itu […]

  • Ingin Menurunkan Berat Badan? Minumlah Jus Labu Air!

    Ingin Menurunkan Berat Badan? Minumlah Jus Labu Air!

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id || Shikka Sharma, dalam Bukunya 101 Weight Loss Tips ( 101 Tips Menurunkan Berat Badan) menyatakan kalau meminum jus labu air secara rutin akan membantu mempercepat proses metabolism dan tentu saja sangat membantu mengurangi tumpukan lemak di area perut. Salah satu kelebihan labu air ini adalah merupakan buah yang sangat rendah kalori kalau dibandingkan […]

  • Alasan Perceraian Dengan Suaminya Terungkap! Ternyata Raihaanun Ketahuan Tiga Kali Berselingkuh?

    Alasan Perceraian Dengan Suaminya Terungkap! Ternyata Raihaanun Ketahuan Tiga Kali Berselingkuh?

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Isu perselingkuhan mewarnai perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja. Sang aktris disebut ketahuan menduakan suaminya sampai tiga kali. Tuduhan ini muncul setelah berkas putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengesahkan perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja beredar luas. Perselingkuhan pertama Raihaanun terjadi dua tahun setelah pernikahan dengan Teddy Soeriaatmadja atau tepatnya di 2009. Masalah berakhir damai setelah Raihaanun mengakui […]

  • Lirik Lagu Tak Kan Hilang Dari Budi Doremi, Bikin Susah Move On !

    Lirik Lagu Tak Kan Hilang Dari Budi Doremi, Bikin Susah Move On !

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Tak Kan Hilang merupakan singel populer dari penyanyi tanah air yang nyentrik dengan gitar kecilnya yaitu Budi Doremi. Lagu ini merupakan hasil aransemen dari Ari Renaldi yang rilis pada Februari 2022 lalu. Lirik lagu Tak Kan Hilang ini menceritakan tentang kehilangan seseorang namun tidak bisa melupakan kenangan bersama orang itu sepenuhnya. Istilah bahasa […]

  • Pegangin Tangan Aurel Hermansyah Saat Mau Jatuh, Sikap Sigap Raul Lemos Tuai Pujian

    Pegangin Tangan Aurel Hermansyah Saat Mau Jatuh, Sikap Sigap Raul Lemos Tuai Pujian

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Pasanganย Aurel Hermansyahย danย Atta Halilintarย baru-baru ini berkunjung ke rumah Krisdayanti danย Raul Lemos. Keduanya juga mengajak putri mereka yakniย Ameenaย Hanna Nur Atta. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terdapat momen Raul Lemos yang gerak cepat (Gercep) melindungi Aurel Hermansyah yang hampir jatuh. Mulanya dalam video yang dibagikan ulang oleh akun @flsbkn, Raul Lemos tampak mencium […]

  • Film Melukis Luka, Kisah Tragis dan Romantis di Glodok di Tragedi 1998!

    Film Melukis Luka, Kisah Tragis dan Romantis di Glodok di Tragedi 1998!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Film Melukis Luka merupakan film drama romantis yang disutradarai oleh aktris Prisia Nasution. Film ini mengangkat kisah cinta antara Alisa, seorang kurator dan art dealer lukisan yang kaya raya, dan Henry, seorang pelukis miskin yang tinggal di Glodok. Film ini juga menyelipkan latar belakang tragedi 1998 yang meninggalkan trauma bagi Henry dan warga […]

expand_less