Gelar Konfrensi Pers Polres Semarang Ungkap Motif Pelaku Penyerangan Di Exit Tol Ungaran
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Senin, 3 Apr 2023
- print Cetak

Barang bukti sebilah celurit dan bendera bertuliskan "Semarang Gangster" ikut disita oleh Polres Semarang (doc.foto : Humas Polres Semarang)
Indo1.id ll Semarang – Guna mengetahui motif dan kronologi lengkap dari pelaku penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di Exit Tol Ungaran pada Minggu dini hari, (26/3/ 2023). Polres Semarang dalam hal ini jajaran Satuan Reserse kriminal (SatResKrim) melakukan Konfrensi Pers Senin, (3/4/2023).
Mengambil tempat di halaman ruang Sat Reskrim Polres Semarang, kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sudaryo SH., Kasi Humas Iptu Pri Handayani SH., dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Ray Alvis STrK.
Dalam keteranganya, AKP Hussein menyampaikan dimana Polres Semarang berhasil mengamankan 4 dari 5 orang tersangka, untuk 1 orang berinisial S masih dalam pengejaran sedangkan dari ke 5 tersangka tersebut mendapati 3 orang masih dibawah umur.
“Kami hadirkan disini 1 tersangka dewasa yaitu AP 19 tahun, pelaku penyerangan dengan TKP Exit Tol Ungaran atau di depan toko mainan Dyno Toys pada 26 Maret 2023 Silam. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yaitu DF, ES dan KC tidak bisa kami hadirkan karena masih dibawah umur yaitu 17 Tahun untuk DF sedangkan ES dan KC 16 Tahun Sedangkan untuk saudara S yang sedang kami kejar, menurut info tersangka yang sudah amankan berusia sekitar 18 hingga 19 tahun. ” Jelasnya.
AKP hussein menyampaikan kembali bahwa motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol, dan para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga dan membawa bendera bertuliskan “Semarang Gangster” untuk mencari jatidiri kepada pengguna jalan.
Hal ini dikuatkan oleh pengakuan tersangka AP di hadapan awak media, “Saya ikut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat saudara DF meminta rokok kepada korban, ditambah lagi setelah saya dan teman teman yang lain habis mengkonsumi miras berjenis tuak. Untuk bendera serta yang membeli atau mendapatkan senjata tajam merupakan milik DF.” Tutur AP.
AKP Hussein menegaskan bahwa seluruh tersangka baik yang dewasa maupun dibawah umur sudah dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka.
“Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.” Pungkas Hussein.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar