DKI Jakarta Mengkaji Syarat Kepemilikan Garasi Untuk Perpanjang Masa Berlaku STNK Dan SIM Pemilik Mobil.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
- print Cetak

π·πΎπΌ π½πππππ‘π ππππππππ ππ¦ππππ‘ πΎππππππππππ πΊππππ π πππ‘π’π πππππππππππππ πππ π π΅ππππππ’ ππππΎ π·ππ ππΌπ πππππππ πππππ. (πΉππ‘π πΌππ π‘πππππ πΊππππ π‘ππ‘π _ππ)
Indo1.id – Dalam kajian terbarunya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengevaluasi persyaratan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK dan SIM bagi pemilik mobil.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa saat menerbitkan atau memperpanjang STNK, polisi akan meminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan tempat parkir di rumah pemilik mobil.
ini mengindikasikan bahwa kepemilikan garasi menjadi salah satu faktor penting dalam proses perpanjangan STNK dan SIM.
Saat ini, masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah atau jalan pemukiman. Oleh karena itu, Syafrin mengimbau masyarakat untuk memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.
Perlu diketahui bahwa kewajiban memiliki garasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Perda tersebut mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi sebagai tempat parkir kendaraannya.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar