Indo1.id – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Gidion menegaskan bahwa jika THR diberikan secara sukarela tanpa paksaan, tidak bisa dikategorikan sebagai pidana.
Dia juga mengatakan bahwa belum ada kasus pemaksaan THR oleh oknum yang dilaporkan ke kepolisian.
Permintaan THR dari Pengurus RT Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.