Pertamia Belum Berlakukan Pembatasan Pembelian Pertalite Sebelum Lebaran 2023!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Senin, 10 Apr 2023
- print Cetak

Rencananya pembatasan BBM jenis Pertalite ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Pertamia Belum Berlakukan Pembatasan Pembelian Pertalite Sebelum Lebaran 2023!
Indo1.id – Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, memastikan pembatasan pembelian Pertalite belum akan diberlakukan sebelum Lebaran 2023.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan, bahwa saat ini pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk pendistribusian BBM Pertalite.
Mengingat, aturan untuk mengimplementasikan pembatasan BBM jenis Pertalite di lapangan belum dikeluarkan pemerintah.
Rencananya pembatasan BBM jenis Pertalite ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
“Kami mengikuti ketentuan dari BPH Migas yaitu pengaturan, justru kami mengimbau untuk kelancaran pemudik ada baiknya dalam start itu sudah melakukan pengisian full tank, tapi dengan Pertamax,” tutur Mars.
Mars juga akui untuk BBM jenis Solar pihaknya telah melakukan uji coba full cycle, program subsidi tepat secara menyeluruh.
Artinya, untuk BBM Solar subsidi ini sudah 100% menggunakan scan QR Code.
Konsumen yang berhak mengisi BBM Solar subsidi ini harus terdaftar di situs atau aplikasi MyPertamina. Bila tidak terdaftar, maka pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.
“Untuk Solar yang sudah terdaftar 6,1 juta kendaraan. Sehingga kita sudah bisa memonitor pola pergerakan. Untuk Pertalite, belum memang. Kebutuhan Pertalite ini kendaraanya jumlahnya 3 kali lipat dibanding Solar.
Nanti kita akan bertahap ke Pertalite. Namun sampai Lebaran ini baru kita selesaikan yang Solar,” terang dia.
Info sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan revisi Perpres 191 tahun 2014 hingga kini masih berproses. Oleh karena itu, sampai hari ini belum dapat memastikan kapan aturan tersebut dapat diterbitkan.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar