Ia juga mengatakan bahwa ia telah meminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, untuk menindaklanjuti permintaan pungutan tersebut.
“Itu kan surat dari RW. Saya sudah meminta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, telah terjadi pula permintaan pungutan dengan dalih THR yang lain di wilayah Jakarta Barat.
Surat tersebut yang berjudul “Minta-minta THR” berasal dari RT 09 RW 16, Kapuk, dan telah diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt pada tanggal 5 April 2023.
Dalam surat tersebut, pengurus RT mengimbau kepada para warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.