KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
- print Cetak

πΎππΎ πππππππ ππΆ πΎππππππ π ππππππ ππππππππππ πΏπ’πππ πΈπππππ (πΉππ‘π πΌππ πππ‘πππ£π.πππ)
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (4/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. OC Kaligis mengatakan bahwa ia tidak tahu alasan penolakan tersebut.
OC Kaligis telah bergabung dengan tim kuasa hukum Lukas Enembe dan datang ke gedung KPK atas permintaan Lukas untuk mendampingi saat diperiksa penyidik. Namun, penyidik KPK tidak mengizinkannya. KPK membenarkan sudah ada pengacara yang mendampingi Lukas Enembe dalam pemeriksaan tersebut, yakni Petrus Bala Patyyona.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa tidak semua pihak harus ikut mendampingi, karena itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana.
DPN Peradi juga telah memberitahu KPK bahwa OC Kaligis masih tercatat sebagai advokat dalam database Peradi, tetapi ia tidak mengikuti data ulang keanggotaan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe atas penetapan tersangka oleh KPK. KPK memastikan akan membawa kasus ini ke tahap persidangan dan Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel tersebut.
KPK sebetulnya sudah optimistis gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, karena diyakini KPK penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum. Kini, Lukas bersama pihak pemberi suap Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar