Per Maret 2024, Ribuan NIK KTP Warga Jakarta Nonaktif Akan Dihapus Permanen!

  • Bagikan
Ilustrasi KTP. (Dok. Disdukcapil)

Indo1.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menghapuskan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024.

“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga :  Amankan Listrik Selama Idul Adha 1445 H, PLN Tetapkan Masa Siaga Tiga Hari Berturut

Budi mengatakan KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan. Proses penonaktifan mulai Maret 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan