Sistem Kontrak Mendorong Praktik Amoral Bos Terhadap Pekerja Perempuan
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
- print Cetak

πππ π‘ππ πΎπππ‘πππ πππππππππ πππππ‘ππ π΄πππππ π΅ππ πππβππππ πππππππ πππππππ’ππ (πππππ π ππ π πππ πππ‘π)
Indo1.id – Menurut Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, R Abdullah, sistem kerja kontrak dapat dimanfaatkan oleh oknum pemegang kuasa pada perusahaan untuk melakukan praktik tindakan amoral terhadap pekerja perempuan.
Hal tersebut terjadi karena oknum dapat memanipulasi kontrak kerja pekerja, termasuk memperpanjang atau tidaknya masa kontrak, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan amoral yang melanggar hak asasi manusia.
Abdullah menegaskan bahwa pekerja perempuan yang bekerja dalam bentuk kontrak, magang, outsourcing, dan sejenisnya sangat rentan terhadap praktik tersebut. Dia menambahkan bahwa undang-undang cipta kerja memberikan keleluasaan terhadap praktik tersebut, yang dapat memberikan masa kontrak yang fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
Dia menyoroti bahwa perlindungan terhadap pekerja untuk terhindar dari tindakan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Namun, implementasi dan sosialisasi dari undang-undang tersebut masih kurang.
Oleh karena itu, Abdullah menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri, agar pekerja perempuan dapat melaporkan tindakan amoral dan terhindar dari praktik semacam itu.
Belakangan ini, seorang karyawati berinisial AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, seorang manajer perusahaan di Cikarang. AD telah memberikan barang bukti berupa percakapan antara korban dan atasannya melalui WhatsApp. Polisi telah memeriksa AD dan dua orang saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus tersebut.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar