Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak!
- account_circle M Effendi
- calendar_month Senin, 22 Mei 2023
- print Cetak

πΆπππ ππππππππ‘πππ ππ’ππ πππ πππππππππ πππ‘ππ πΏππ π‘πππ π π 7 π½π’π‘π. (ππππππ πππ‘π)
Indo1.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik baru guna mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Terdapat empat kriteria penerima subsidi motor listrik, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Para calon penerima subsidi dapat mengunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan menunjukkan NIK atau KTP sebagai verifikasi data.
PT Surveyor Indonesia bertanggung jawab atas distribusi penyaluran motor listrik sesuai amanat dari Kementerian Perindustrian.
Sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model motor listrik telah ditetapkan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.
Beberapa model lainnya juga sedang dalam tahap verifikasi untuk memenuhi syarat subsidi pembelian.
Selain itu, pemerintah telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus guna mendorong akselerasi mobil listrik, yang telah meningkatkan penjualan mobil listrik hingga 44%.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar