Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!
- account_circle M Effendi
- calendar_month Senin, 5 Jun 2023
- print Cetak

ππππ¦π πππππππππ π΅ππππ πΆπππππππ π½πππππ ππππππ’ 2024, π΅πππππ’π‘ πππππ π π΅πππ ππππππ’ππ¦π. (πΉππππ ππ ππ πππ‘π)
Indo1.id – Seiring mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai praktik black campaign yang dilakukan oleh beberapa individu.
Pada tulisan ini akan dijelaskan mengenai black campaign dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya.
Pemilu hanya beberapa bulan lagi akan digelar. Para peserta dari berbagai partai politik sudah mulai memperkenalkan diri dan melakukan kampanye untuk memenangkan hati masyarakat agar mereka mendapatkan suara yang memungkinkan mereka untuk menduduki jabatan yang diinginkan.
Berbagai jenis kampanye dilakukan, mulai dari mengadakan acara besar, menggelar kegiatan lari pagi bersama relawan, melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh penting di berbagai daerah, hingga melakukan kunjungan langsung ke masyarakat untuk mendapatkan dukungan.
Namun, di antara berbagai kegiatan kampanye yang positif, masih ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye negatif, yang dikenal sebagai black campaign. Apa itu black campaign?
Black campaign, atau kampanye hitam, merujuk pada praktik berkampanye dengan cara mencemarkan reputasi lawan politiknya.
Beberapa bentuk black campaign meliputi mempertanyakan dasar negara Pancasila, menyebarkan informasi palsu tentang salah satu calon, melakukan tindakan yang mengancam keutuhan negara, menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, menghilangkan alat peraga kampanye, atau mengancam masyarakat.
Fenomena black campaign masih terjadi dan dapat ditemui dengan mudah di berbagai platform media sosial, yang memengaruhi masyarakat dan merusak citra Pemilu.
Dalam menghadapi praktik black campaign ini, apakah negara telah mengatur tindakan untuk menghukum para pelaku yang sengaja melakukan kampanye hitam guna memperoleh kekuasaan? Terdapat landasan hukum apa yang dapat digunakan?
Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign
Negara telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu melalui undang-undang yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai praktik kampanye hitam.
Pelaku black campaign yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi pasal tersebut sebagai berikut:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar