Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!

Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Seiring mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai praktik black campaign yang dilakukan oleh beberapa individu.

Pada tulisan ini akan dijelaskan mengenai black campaign dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya.

Pemilu hanya beberapa bulan lagi akan digelar. Para peserta dari berbagai partai politik sudah mulai memperkenalkan diri dan melakukan kampanye untuk memenangkan hati masyarakat agar mereka mendapatkan suara yang memungkinkan mereka untuk menduduki jabatan yang diinginkan.

Berbagai jenis kampanye dilakukan, mulai dari mengadakan acara besar, menggelar kegiatan lari pagi bersama relawan, melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh penting di berbagai daerah, hingga melakukan kunjungan langsung ke masyarakat untuk mendapatkan dukungan.

Namun, di antara berbagai kegiatan kampanye yang positif, masih ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye negatif, yang dikenal sebagai black campaign. Apa itu black campaign?

Black campaign, atau kampanye hitam, merujuk pada praktik berkampanye dengan cara mencemarkan reputasi lawan politiknya.

Beberapa bentuk black campaign meliputi mempertanyakan dasar negara Pancasila, menyebarkan informasi palsu tentang salah satu calon, melakukan tindakan yang mengancam keutuhan negara, menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, menghilangkan alat peraga kampanye, atau mengancam masyarakat.

Fenomena black campaign masih terjadi dan dapat ditemui dengan mudah di berbagai platform media sosial, yang memengaruhi masyarakat dan merusak citra Pemilu.

Dalam menghadapi praktik black campaign ini, apakah negara telah mengatur tindakan untuk menghukum para pelaku yang sengaja melakukan kampanye hitam guna memperoleh kekuasaan? Terdapat landasan hukum apa yang dapat digunakan?

Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign

Negara telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu melalui undang-undang yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai praktik kampanye hitam.

Pelaku black campaign yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi pasal tersebut sebagai berikut:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Pengakuan PM Belanda soal Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

    Begini Pengakuan PM Belanda soal Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte memberikan pengakuan secara resmi bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Pengakuan ini disampaikan dalam sesi debat parlemen Belanda yang membahas kajian dekolonisasi tahun 1945-1950 pada Rabu (14/6/2023). “Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945,” kata Rutte, seperti dikutip dari media […]

  • Anggota Tim Penyelidikan KPK Mengirimkan Surat ke Sekjen, Meminta Penjelasan Tentang Pencopotan Endar.

    Anggota Tim Penyelidikan KPK Mengirimkan Surat ke Sekjen, Meminta Penjelasan Tentang Pencopotan Endar.

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Sebanyak 20 anggota Tim Penyelidikan KPK mengirimkan surat kepada Sekjen KPK, Cahya Harefa. Mereka meminta penjelasan mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan, meskipun masa tugasnya di KPK telah diperpanjang. “Dalam surat kami, selaku anggota Tim Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan, kami memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan terkait […]

  • Baru Hitungan Jam Dirilis Lagu ‘Rumah’ Salma Salsabil Top Trends di Twitter

    Baru Hitungan Jam Dirilis Lagu ‘Rumah’ Salma Salsabil Top Trends di Twitter

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Ari arjuno
    • 0Komentar

    Indo1.id – Setelah Lagu Bunga Hati meramaikan jagat maya dan meramaikan dunia musik indonesia, kini Salma kembali dengan single terbarunya, “Rumah”. Lagu Rumah resmi di rilis pada Jumat, 1 Maret 2024, spontan ramai menjadi topik pembahasan di media sosial Twitter. Lagu Rumah ditulis sendiri oleh Salma dan dirilis oleh Universal Music Indonesia. Sejak dirilis semalamΒ  […]

  • Oma Hetty Tanggapi Nathalie Holscher Usai Lepas Hijab !

    Oma Hetty Tanggapi Nathalie Holscher Usai Lepas Hijab !

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Nathalie Holscher membuat masyarakat kaget usai mendadak memutuskan untuk lepas hijabnya. Keputusan Nathalie untuk lepas hijab sontak menuai pro kontra. Meski begitu, pihak keluarga rupanya mendukung apapun keputusan mantan istri Sule tersebut. Oma Hetty selaku nenek Nathalie juga tak bisa berkomentar banyak usai sang cucu memilih melepas hijabnya. Tetapi, sebagai nenek, Oma Hetty […]

  • Manchester City Dekati Arsenal, Setelah Taklukan Leicester City 3-1 di Etihad Stadium!

    Manchester City Dekati Arsenal, Setelah Taklukan Leicester City 3-1 di Etihad Stadium!

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id -Manchester City taklukan Leicester City 3-1 dalam lanjutan Liga Inggris pekan. The Citizens kini hanya berselisih 3 poin dari Arsenal. Dalam pertandingan yang berlangsung di Etihad Stadium Sabtu 15 April 2023. Man City sudah unggul cepat di menit ke 5. Sepakan John Stones di depan kotak penalti sukses menghujam gawang Leicester. Man City mendapatkan  […]

  • Kabar Duka, Ibu dari Aktris Cantik Tyas Mirasih Meninggal Dunia !

    Kabar Duka, Ibu dari Aktris Cantik Tyas Mirasih Meninggal Dunia !

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Kabar duka menyelimuti Aktris cantik Tyas Mirasih, pasalnya ia telah ditinggal pergi oleh sang ibu selama-lamanya. Ibunda Tyas meninggal dunia pada Rabu (24/5/2023) pukul 05.27 WIB di Rumah Sakit Permata, Cibubur, Jawa Barat. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh Tyas Mirasih pada unggahan Instagram-nya. “Innalillahi wa inna ilahi rojiun telah berpulang ke rahmatullah dengan tenang […]

expand_less