Kedua, KPK menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketiga, KPK melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat KPK.
Keempat, KPK telah membebastugaskan para terduga pelaku.
Kelima, KPK sedang mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.
Selain itu, KPK juga telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terungkapnya skandal pungli ini.