Indo1.id – Jaksa telah mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, atas dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Dakwaan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa perbuatan Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).