Jaksa membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa perbuatan Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Plate melanggar sejumlah peraturan dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.