Jumlah uang yang diduga diterima oleh Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar).
Sebelumnya, Plate telah menjalani persidangan bersama dengan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.