Polemik Ponpes Al Zaytun: Kontroversial ‘Ada Dugaan Tindak Pidana dan Penistaan Agama’
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
- print Cetak

Panji Gumilang (Instagram harewosgarut foto)
Indo1.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah menarik perhatian publik.
Ponpes Al Zaytun dianggap melakukan beberapa tindakan kontroversial yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan diduga melakukan tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.
Mahfud meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil tindakan terkait Ponpes Al Zaytun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Pada Jumat malam, tanggal 23 Juni 2023, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul.
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Setelah laporan pertama itu muncul, pihak lain juga membuat laporan polisi terkait Ponpes Al Zaytun.
Terjadi saling melapor antara pihak-pihak terkait Ponpes Al Zaytun.
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan Ken tersebut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 27 Juni 2023.
Namun, Ken juga dilaporkan balik oleh 113 wali santri Ponpes Al Zaytun. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.
Laporan para wali santri tersebut teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 27 Juni 2023.
Bareskrim Polri menyatakan siap menerima semua laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Agus menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi terkait.
Bareskrim Polri juga akan melengkapi laporan dengan keterangan saksi dan akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apabila terdapat unsur penistaan agama, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar