Pertama di Dunia, Australia Legalkan Halusinogen untuk Pengobatan Kesehatan Mental
- account_circle Nugroho
- calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
- print Cetak

Jamur halusinogen. (Foto: Istock)
Indo1.id – Australia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan obat-obatan halusinogen, seperti MDMA dan psilocybin, untuk pengobatan kesehatan mental. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
MDMA, yang lebih dikenal sebagai ekstasi, dan psilocybin, yang merupakan zat aktif dalam jamur ajaib, kini dapat diresepkan oleh psikiater terdaftar untuk mengobati pasien dengan gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan depresi yang resisten terhadap pengobatan lain.
Keputusan ini diambil oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), badan pengatur obat di Australia, setelah meninjau bukti-bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa obat-obatan halusinogen dapat memberikan manfaat terapi bagi pasien tertentu.
TGA mengatakan bahwa obat-obatan halusinogen relatif aman jika digunakan dalam lingkungan yang dikontrol secara medis di bawah pengawasan profesional kesehatan yang terlatih dan dalam dosis yang telah dipelajari dalam uji klinis.
Dengan melegalkan penggunaan halusinogen untuk pengobatan kesehatan mental, Australia mengubah status obat-obatan tersebut dari zat terlarang menjadi obat yang dikontrol.
Ini berarti bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi dilarang, tetapi masih dibatasi dan diatur.
Namun, keputusan ini juga menuai kontroversi dan kritik dari beberapa pihak. Beberapa psikiater dan peneliti mengkhawatirkan bahwa langkah ini mungkin terlalu dini dan berisiko.
Mereka mengatakan bahwa obat-obatan halusinogen masih dalam tahap uji klinis dan belum secara resmi disetujui untuk pengobatan kesehatan mental oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Mereka juga memperingatkan bahwa obat-obatan halusinogen dapat menyebabkan efek samping yang serius, seperti halusinasi, kecemasan, paranoia, psikosis, dan ketergantungan.
Mereka menyarankan agar pemerintah Australia lebih berhati-hati dan menunggu hasil penelitian lebih lanjut sebelum melegalkan penggunaan halusinogen untuk pengobatan kesehatan mental.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar