Tantri menegaskan bahwa sebagai sesama pencipta lagu, seharusnya mereka bisa saling mendukung dan menghargai karya masing-masing.
Selama ini, band Kotak diketahui telah secara konsisten membayar royalti untuk setiap lagu yang mereka nyanyikan, sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya.
Menyinggung soal royalti, Tantri juga menyampaikan bahwa band Kotak telah memasukkan pasal di kontrak mereka yang menyatakan bahwa penyelenggara acara wajib membayar royalti atas penampilan mereka kepada Lembaga Karya Musik (LMK), yang diwakili oleh Wadah Musik Indonesia (WAMI).
Hal ini menunjukkan komitmen band Kotak dalam mendukung para komposer dan mencerminkan rasa saling menghargai antara sesama pencipta lagu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Posan Tobing atau Julia Angelia mengenai somasi balik yang diajukan oleh band Kotak.