Grup Band Kotak Somasi Balik Posan Tobing dan Julia Angelia atas Larangan Menyanyikan Lagu Ciptaan Bersama

Grup Band Kotak. (Foto: Instagram @kendariinfo)

Indo1.id – Grup band Kotak telah menyomasi balik Posan Tobing dan Julia Angelia, atau yang akrab dipanggil Pare, setelah mereka dilarang untuk menyanyikan lagu-lagu yang telah diciptakan oleh Posan.

Somasi balik ini dilakukan karena ternyata personel dari band Kotak juga terlibat dalam proses pembuatan lagu-lagu yang bersangkutan.

Kuasa hukum dari band Kotak, Sheila, mengungkapkan pernyataannya kepada media terkait isu ini.

Menurutnya, kelompok musik tersebut merasa keberatan atas pelarangan Posan terhadap band mereka untuk menyanyikan lagu-lagu yang sebenarnya diciptakan secara bersama-sama dengan Posan, Pay, Dewiq, dan personel lainnya.

Baca Juga :  SimCity BuildIt, Game Mobile yang Mengajak Mu Membangun dan Mengelola Kota Impian!

Sheila menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, seharusnya Posan tidak menghalangi grup band Kotak untuk menyanyikan karya-karya tersebut.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan somasi balik dengan tujuan agar Posan mencabut pelarangannya.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari Kotak yang diwakili oleh Chua, mengakui bahwa sejak tahun 2019, band ini tidak lagi menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan oleh Posan.

Meskipun demikian, somasi tersebut tetap diajukan sebagai upaya untuk memberikan klarifikasi kepada semua pihak terkait posisi band Kotak dalam masalah ini.

Chua menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Juli 2023, tim kuasa hukum mereka telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

Baca Juga :  Lirik Lagu You Were So Beautiful - Day6 English Version dan Terjemahan, Lagu Sobat Ambyar Indonesia

Vokalis band Kotak, Tantri, juga turut mengekspresikan rasa penyesalannya terkait pelarangan Posan terhadap lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh personel Kotak.

Tantri menegaskan bahwa sebagai sesama pencipta lagu, seharusnya mereka bisa saling mendukung dan menghargai karya masing-masing.

Selama ini, band Kotak diketahui telah secara konsisten membayar royalti untuk setiap lagu yang mereka nyanyikan, sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya.

Menyinggung soal royalti, Tantri juga menyampaikan bahwa band Kotak telah memasukkan pasal di kontrak mereka yang menyatakan bahwa penyelenggara acara wajib membayar royalti atas penampilan mereka kepada Lembaga Karya Musik (LMK), yang diwakili oleh Wadah Musik Indonesia (WAMI).

Baca Juga :  Bermain Boo Men: Game Horor Online yang Seru dan Menantang

Hal ini menunjukkan komitmen band Kotak dalam mendukung para komposer dan mencerminkan rasa saling menghargai antara sesama pencipta lagu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Posan Tobing atau Julia Angelia mengenai somasi balik yang diajukan oleh band Kotak.

Perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini akan terus dipantau oleh media dan para penggemar musik Tanah Air.

Tinggalkan Balasan