Foto KTP Kamu Jelek, Yuk Simak Cara dan Syarat Ganti Foto KTP dengan Mudah!

  • Bagikan
Ilustrasi Foto KTP yang ternyata bisa diganti. (Foto: Cek Aja)

Indo1.id – Foto KTP merupakan salah satu elemen penting dalam identitas diri warga negara Indonesia.

Foto KTP harus jelas, tidak buram, tidak terkelupas, dan sesuai dengan penampilan pemiliknya.

Jika foto KTP sudah tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pemiliknya perlu mengganti foto KTP dengan yang baru.

Apalagi dulu waktu fotonya kamunya belum glowing, jadi gak pede kan kalau misal diminta tunjukin KTP.

Baca Juga :  Festival Sabung Unta di Turki, Tradisi Kuno yang Masih Bertahan Hingga Kini

Untuk mengganti foto KTP, ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Berikut ulasan lengkapnya:

Syarat Ganti Foto KTP

Syarat ganti foto KTP terbilang cukup mudah dan tidak ribet. Pemohon hanya perlu membawa dua dokumen berikut ke kantor Dinas Dukcapil setempat:

– KTP elektronik yang lama
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga :  Kisah Penandatanganan Protokol Montreal 1987, Perjanjian Internasional untuk Menyelamatkan Lapisan Ozon

Pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW setempat, karena proses penggantian foto KTP sudah dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Cara Ganti Foto KTP

Setelah membawa syarat ganti foto KTP, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengganti foto KTP:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan