“Penyelidikannya kita mulai laporan karena memang kejadian awalnya di Depok. Setelah itu kita berusaha untuk mengembangkan kejadiannya, tindak pidananya dan kita dapati tersangka utama yang menjual bayi ini ada di Bali.
“Dan ini sudah selesai dilakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu,” kata Arya.
Arya menambahkan MA memberikan operasional kepada RIDA dan APSA untuk membeli bayi sebesar Rp.25.000.000 untuk satu bayi.