“Supian-Chandra mengungguli Imam-Ririn dengan perolehan 451.785 suara atau 53,21 persen dari total suara sah,” jelas Willi.
Atas keunggulan itu, Supian-Chandra ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal diputuskan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Kota Depok 2 Desember 2024,” ujar Willi.








