Mereka berargumen bahwa gugatan SOKSI seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai Golkar karena dianggap sebagai konflik internal partai politik serta berkaitan dengan logo dan hak kekayaan intelektual yang menurut mereka menjadi ranah lembaga lain.
Namun, dalam putusan sela yang disampaikan melalui e-court tanggal 14 Oktober 2025, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi tersebut.
Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan konflik internal partai politik, melainkan menyangkut penggunaan nama dan identitas organisasi SOKSI yang berdiri sebagai entitas sosial kemasyarakatan dan bukan bagian struktural dari Partai Golkar. Oleh karena itu, perkara ini berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.








