Indo1.id – Sidang mediasi perkara perdata antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat melawan DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6). Perkara ini tercatat dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H. itu dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang mediasi. Pihak Penggugat (SOKSI) hadir lengkap bersama Tim Hukum Nasional SOKSI yang diketuai Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., serta didampingi oleh pula oleh Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional SOKSI, Ferry Juan, S.H., yang turut hadir langsung di persidangan.
Namun, mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak Tergugat, DEPINAS SOKSI, tidak hadir. Mediator menyampaikan bahwa Tergugat meminta agar dilakukan pemanggilan ulang.










Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.