Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polemik Ijazah Gibran Kini Masuk Ruang Sidang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Polemik Ijazah Gibran Kini Masuk Ruang Sidang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

  • account_circle Ari arjuno
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

Indo1.id – Narasi tentang “ijazah Gibran tidak sah” kembali memenuhi ruang publik.

Namun ada satu hal penting yang perlu ditegaskan sejak awal: Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan bahwa ijazah atau syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Yang sedang berlangsung adalah proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Kemudian pada 23 September, sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait. Dengan demikian, perkara ini belum sampai pada putusan akhir.

Jadi, jika ada informasi yang menyebut “MK sudah memutus ijazah Gibran tidak sah”, informasi tersebut tidak sesuai dengan perkembangan persidangan yang tercatat hingga 24 September 2026.

Dari Mana Gugatan Ini Bermula?

Perkara ini diajukan sejumlah pemohon, antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dasar yang dipersoalkan adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon berpendapat syarat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dibuktikan secara sah ketika seseorang mendaftar dan ditetapkan sebagai calon.

Mereka kemudian mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Di sinilah polemik kemudian berkembang menjadi perkara konstitusional.

Pemohon Tidak Sekadar Memperdebatkan Selembar Ijazah

Menariknya, perkara ini sebenarnya tidak sesederhana pertanyaan: “Apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak?”

Yang sedang diperdebatkan di MK jauh lebih luas.

Pemohon mempertanyakan apakah seluruh persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang telah dipenuhi pada saat proses pencalonan berlangsung, termasuk bagaimana dokumen penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan.

Dalam persidangan awal, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut mereka menemukan indikasi persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Namun, perlu digarisbawahi, itu merupakan dalil pemohon, bukan kesimpulan MK.

MK sendiri masih harus menilai seluruh argumentasi, kewenangan lembaga, alat bukti, serta jawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

Ada Surat Keterangan Penyetaraan

Salah satu titik yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut keterangan dalam permohonan yang dicatat MK, dokumen tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses informasi publik.

Pemohon menyatakan mereka mendapatkan surat keterangan penyetaraan tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada April 2026. Mereka juga mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun sekali lagi, persoalan apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan atau tidak belum diputus oleh MK.

Inilah garis batas yang penting.

Dalil pemohon adalah dalil. Jawaban KPU adalah jawaban. Keterangan Bawaslu adalah keterangan. Putusan MK adalah perkara lain.

Mencampurkan ketiganya akan membuat publik menerima sebuah tuduhan sebagai fakta yang sudah diputuskan.

KPU Punya Bantahan

KPU sebagai pihak termohon tidak menerima begitu saja permohonan tersebut.

Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan persoalan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara.

Menurut KPU, permohonan tersebut telah melewati tenggat yang sangat jauh. Dalam persidangan, KPU menyebut permohonan itu terlambat 905 hari.

Argumen KPU ini menjadi salah satu persoalan penting karena sebelum masuk terlalu jauh ke substansi, MK harus menentukan apakah perkara tersebut memang dapat diperiksa berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang berlaku.

Dengan kata lain, perdebatan bukan hanya soal “ijazah sah atau tidak”, tetapi juga:

Apakah MK berwenang mengadili perkara tersebut sekarang?

Bawaslu Juga Dimintai Penjelasan

Persidangan juga membawa Bawaslu ke dalam sorotan.

Hakim MK mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon dilakukan ketika proses pencalonan Gibran berlangsung pada 2023.

Pertanyaan tersebut penting karena jika syarat calon memang menjadi objek pengawasan dalam tahapan pemilu, publik perlu mengetahui bagaimana proses verifikasi dan pengawasan tersebut dilakukan pada saat itu.

Namun pertanyaan hakim bukan berarti MK telah menyimpulkan adanya pelanggaran.

Persidangan justru merupakan ruang untuk menguji berbagai keterangan tersebut sebelum hakim mengambil kesimpulan hukum.

Mengapa Perkara Baru Muncul Setelah Hampir Dua Tahun?

Inilah bagian yang membuat perkara tersebut menjadi tidak biasa.

Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

Namun gugatan yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran baru masuk ke MK pada 2026.

MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu PHPU.

Mereka meminta agar persoalan tenggat formal tersebut dikesampingkan demi pengujian substansi dan keadilan yang mereka anggap lebih mendasar.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi menarik dari perspektif hukum tata negara.

Sebab apabila sebuah persoalan syarat pencalonan baru dipersoalkan setelah pasangan calon dilantik, muncul pertanyaan besar:

Jika kemudian terbukti terdapat persoalan pada syarat pencalonan, apa akibat hukumnya terhadap jabatan yang sudah berjalan?

Pertanyaan itulah yang kini diletakkan di hadapan MK.

Pemohon Minta Dampaknya Jauh

Para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan adanya persoalan pada syarat pendidikan.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur UUD 1945.

Tetapi sekali lagi, semua itu merupakan permintaan pemohon kepada MK, bukan keputusan yang sudah diambil MK.

Perbedaan ini harus dijaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum hakim membacakan putusan.

Jadi, Apakah Ijazah Gibran Sudah Dinyatakan Tidak Sah?

Belum.

Sampai perkembangan persidangan yang tercatat pada 24 September 2026, MK masih memeriksa perkara.

MK telah menerima perkara tersebut untuk disidangkan, mendengarkan permohonan pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.

Bahkan laman resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai bagian dari agenda pemeriksaan persidangan, bukan sebagai perkara yang telah diputus.

Maka kalimat yang lebih tepat secara jurnalistik bukan:

“MK menyatakan ijazah Gibran tidak sah.”

Melainkan:

“MK sedang menguji gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.”

Perbedaannya memang hanya beberapa kata.

Tetapi dalam jurnalistik dan hukum, beberapa kata tersebut menentukan apakah sebuah berita menjadi informasi atau berubah menjadi kesimpulan yang belum pernah diputus pengadilan.

Perkara Ini Bukan Sekadar Soal Gibran

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang seorang wakil presiden.

Ada pertanyaan yang lebih besar di baliknya: seberapa ketat negara memverifikasi persyaratan seseorang sebelum ia dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik?

Jika semua persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, apa batas waktu seseorang menggugatnya?

Sebaliknya, jika kemudian ditemukan bukti baru mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen, apakah seluruh persoalan otomatis berhenti karena tahapan pemilu telah selesai?

Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar perang narasi “ijazah sah” versus “ijazah tidak sah”.

Dan untuk menjawabnya, publik harus menunggu satu hal yang sampai hari ini belum ada:

putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum putusan itu dibacakan, tidak ada dasar untuk mengatakan MK telah menyatakan ijazah Gibran tidak sah.

Yang ada saat ini adalah gugatan, bantahan, keterangan para pihak, dan proses pembuktian yang masih berjalan.

Di ruang publik, semua boleh berpendapat.

Tetapi di ruang pengadilan, pada akhirnya bukti dan hukum yang berbicara.***

  • Penulis: Ari arjuno

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penting bagi Pemula, Untuk Tahu Peralatan Sebelum Camping

    Penting bagi Pemula, Untuk Tahu Peralatan Sebelum Camping

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Untuk mengatasi kebosanan dan kejenuhan dari menjalani rutinitas sehari-hari, pergi ke alam terbuka dan berkemah bisa menjadi pilihan yang tepat. Camping atau berkemah menawarkan banyak manfaat, seperti mengurangi stres, menciptakan momen quality time, dan mendekatkan diri dengan alam sehingga membuat kita lebih bersyukur. Sebelum memutuskan untuk camping, ada beberapa barang yang harus disiapkan. […]

  • Polisi Amankan 4 Orang, di Duga Masih Terkait Bom Bunuh Diri Medan

    Polisi Amankan 4 Orang, di Duga Masih Terkait Bom Bunuh Diri Medan

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1 Depok Jabar – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat menuturkan pihak kepolisian telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga masih berkaitan dengan bom bunuh diri di mapolrestabes Medan. Tiga orang telah  diamankan di Banten dan satu orang di Jawa Tengah. “Dugaan sementara keterlibatan tiga orang […]

  • Tidak Selalu Merugikan Lho, Ini Keuntungan Jika Kamu Suka Ngemil, Simak!

    Tidak Selalu Merugikan Lho, Ini Keuntungan Jika Kamu Suka Ngemil, Simak!

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Banyak orang menganggap ngemil sebagai kebiasaan yang merugikan. Salah satu dampak negatif yang sering dikaitkan dengan ngemil adalah peningkatan berat badan. Namun, sebenarnya tidak seluruhnya negatif. Ngemil sebenarnya bisa memberikan manfaat bagi kesehatan asalkan memperhatikan camilan yang dikonsumsi. Sebaliknya, camilan yang tidak sehat justru dapat menyebabkan kenaikan berat badan dan bahkan obesitas. Dilansir […]

  • Seru!, Final Liga Europa 2020 / 2021 ‘Villarreal Lawan MU’

    Seru!, Final Liga Europa 2020 / 2021 ‘Villarreal Lawan MU’

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1 Olahraga – Manchester United (MU) akan bertemu Villarreal dalam laga final Liga Europa 2020/2021. Pertandingan akan digelar di PGE Arena Gdansk, Polandia. Setan Merah ( Julukan MU ) lolos ke partai puncak usai menang agregat 8-5 lawan AS Roma. Didikan Ole Gunnar Solskjaer itu melaju berkat kemenangan 6-2 pada pertandingan pertama. Sempat muncul skenario […]

  • Dicecar Pertanyaan Oleh Ruben Onsu dan Raffi Ahmad Soal Isu Perselingkuhan Waktu Lalu, Gestur Syahnaz Jadi Sorotan

    Dicecar Pertanyaan Oleh Ruben Onsu dan Raffi Ahmad Soal Isu Perselingkuhan Waktu Lalu, Gestur Syahnaz Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Syahnaz Sadiqah muncul di televisi usai perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett viral. Kemunculannya ini terjadi saat ia dan suami, Jeje Govinda menghadiri sebuah acara awards di salah satu stasiun televisi swasta. Raffi Ahmad dan Ruben Onsu didapuk jadi host acara tersebut. Syahnaz dan Raffi Ahmad pun sempat bercanda soal masalah rumah tangga di atas panggung. Awalnya, Syahnaz menjawab pertanyaan […]

  • Inara Curhat Lewat Podcast Tentang Rumah Tangganya, Maia Estianty : ‘Sama Kisahku Dulu Tak Direstui Orang Tua’

    Inara Curhat Lewat Podcast Tentang Rumah Tangganya, Maia Estianty : ‘Sama Kisahku Dulu Tak Direstui Orang Tua’

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Keputusan Inara Rusli menikah dengan Virgoun ternyata mendapat tentangan dari pihak keluarga. Fakta ini dikemukakan Inara Rusli saat berbincang di podcast bersama Maia Estianty. Awalnya ibu Al, El dan Dul ini bertanya mengenai kasus perselingkuhan Virgoun. Maia penasaran siapa orang pertama yang diceritakan Inara Rusli mengenai perselingkuhan Virgoun. Orang itu ternyata adalah kakak laki-lakinya yang menjadi wali nikah. […]

expand_less