Pernyataan Keras 8 Partai Ke MK Terkait Perubahan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
- print Cetak

πππππ¦ππ‘πππ πΎππππ 8 ππππ‘ππ, πΎπππππ ππΎ πππβ ππππππ’ πππππ’ππ π½πππ ππππ‘π’π‘π’π. (π·ππ πππππ π ππΎπ πππ‘π)
Indo1.id – Delapan partai politik menyampaikan pernyataan tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup atau sistem pemilu yang hanya mencoblos partai politik.
Para fraksi tersebut mengklaim bahwa sebanyak 300.000 calon anggota legislatif dari 15 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 akan kehilangan hak konstitusional mereka jika sistem pemilu berubah menjadi tertutup.
Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, dalam konferensi pers bersama tujuh fraksi DPR lainnya kecuali PDIP, mengatakan bahwa setiap partai politik memiliki sekitar 20.000 calon anggota legislatif dari DPRD kabupaten/kota dan DPR RI.
Dengan adanya 15 partai politik, maka terdapat 300.000 calon anggota legislatif. Kahar menekankan bahwa mereka akan kehilangan hak konstitusional mereka jika sistem tertutup diterapkan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman; Waketum PAN, Yandri Susanto; Ketua Fraksi Nasdem, Roberth Rouw; Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subchi; Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia; Ketua Fraksi Demokrat, Edhy Baskoro alias Ibas; Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay; dan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Kahar menekankan pentingnya MK mendengarkan aspirasi masyarakat yang tercermin dalam sikap delapan fraksi di DPR. Menurutnya, mayoritas publik ingin mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kami meminta agar sistem tetap terbuka,” tegasnya.
Kahar juga menyampaikan bahwa calon anggota legislatif yang sudah mendaftar melalui partai politik kepada KPU juga berhak meminta ganti rugi jika sistem pemilu diubah menjadi tertutup. Hal ini dikarenakan calon anggota legislatif telah mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mengurus administrasi pendaftaran.
“Jika mereka memaksakan perubahan, kemungkinan orang-orang tersebut akan meminta ganti rugi. Mereka telah mengeluarkan biaya untuk administrasi seperti SKCK dan lainnya. Kepada siapa mereka akan meminta ganti rugi? Tentu kepada mereka yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan jika 300.000 orang tersebut meminta ganti rugi dan datang ke MK secara bersamaan, ini bisa menjadi masalah serius bagi MK,” tegas Kahar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas, juga mengingatkan MK untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menghadapi proses demokrasi. Menurut Ibas, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup telah berlangsung cukup lama.
“Kami mengingatkan para hakim MK agar tetap konsisten dan memperhatikan batas waktu, agar kita dapat fokus pada bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jujur dan adil, transparan kepada semua masyarakat ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Ibas.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar