P3NU Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Muktamar NU, Minta Gus Ipul Diklarifikasi
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum P3NU, Nur Sholah, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung secara transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan maupun kedudukan pihak tertentu
Indo1.id – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Organisasi tersebut juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pendanaan, pengelolaan kepanitiaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan tugas dan pengetahuannya.
Permintaan itu disampaikan P3NU melalui surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. P3NU berpandangan bahwa penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar berbagai informasi mengenai dugaan aliran dana dan pengembalian uang oleh sejumlah peserta Muktamar dapat diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Ketua Umum P3NU, Nur Sholah, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung secara transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan maupun kedudukan pihak tertentu.
“Kami meminta KPK menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara suap, asal-usul, penerima, mekanisme penyaluran, dan peruntukannya harus diperjelas. Jangan sampai ada informasi yang menggantung tanpa penjelasan berdasarkan fakta hukum,” ujar Nur Sholah saat menyampaikan laporan dugaan korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
P3NU Minta KPK Perjelas Informasi Pengembalian Uang
Selain meminta penelusuran dugaan aliran dana, P3NU turut mendesak KPK mengklarifikasi informasi mengenai sejumlah peserta Muktamar yang disebut-sebut mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurut P3NU, informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan identitas pihak yang mengembalikan uang, nominal yang diserahkan, sumber dana, serta alasan dilakukannya pengembalian.
P3NU menegaskan bahwa pengembalian uang tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Kendati demikian, apabila informasi tersebut benar dan memiliki hubungan dengan perkara yang tengah ditangani KPK, pemeriksaan lebih lanjut dinilai diperlukan untuk mengungkap persoalan secara utuh.
“Jangan hanya berhenti pada informasi mengenai pengembalian uang. Yang harus dijelaskan adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, dan apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” tegas Nur Sholah dalam pernyataan yang disusun berdasarkan substansi pengaduan P3NU.
Gus Ipul Dinilai Dapat Memberikan Klarifikasi
P3NU juga menilai keterangan Saifullah Yusuf diperlukan apabila penyelidik atau penyidik KPK memandangnya relevan dengan proses penanganan perkara.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, Gus Ipul dinilai dapat menjelaskan struktur kepanitiaan, pembagian kewenangan, sistem pembiayaan, serta tata kelola dana penyelenggaraan kegiatan.
Meski demikian, P3NU mengingatkan bahwa kedudukan seseorang sebagai ketua pelaksana tidak serta-merta menjadi bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Permintaan agar Gus Ipul dipertimbangkan untuk dipanggil, menurut P3NU, bertujuan memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi yang didasarkan pada relevansi keterangan dan bukti yang tersedia. Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Nur Sholah kembali menegaskan bahwa pihaknya mendorong KPK memeriksa berbagai informasi secara objektif dan profesional. Setiap pihak yang keterangannya relevan dengan perkara, menurutnya, perlu diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan diproses sesuai kewenangan KPK. Prinsipnya, semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” jelas Nur Sholah.***
- Penulis: Hanken Arya

