Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Harus Dipertahankan

Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Harus Dipertahankan

  • account_circle Hanken Arya
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

Indo1.id – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjadi sorotan publik.

Gagasan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto itu memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis, serta efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, penyesuaian tersebut diperlukan agar penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan standar internasional.

Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membuat pejabat maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) ragu mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Namun, gagasan tersebut segera memunculkan pertanyaan penting: bagaimana memastikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak justru membuka celah bagi pelaku korupsi?

KPK Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap perlu dipertahankan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penghapusan total unsur tersebut bukan pilihan yang disetujui lembaganya.

KPK juga menilai Indonesia perlu memperkuat pengaturan sejumlah tindak pidana yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional, sesuai dengan UNCAC.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KPK meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).

Perbedaan perhatian antara DEN dan KPK memperlihatkan bahwa pembaruan hukum antikorupsi tidak hanya menyangkut rumusan pasal, tetapi juga bagaimana hukum mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

DEN Tegaskan Bukan untuk Menghapus Pertanggungjawaban Kerugian Negara

Dalam penjelasan lanjutan pada Rabu (21/10/2026), DEN menyatakan usulannya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.

Luhut menjelaskan bahwa fokus kajian tersebut adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana agar proses hukum berjalan lebih objektif dan konsisten.

DEN juga mengusulkan penambahan sejumlah ketentuan dalam kerangka UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.

DEN turut mendorong pembahasan mengenai policy judgment rule atau business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut DEN, kepastian hukum diperlukan agar pejabat dan pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa mengabaikan pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak cukup dipahami sebagai pilihan antara mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara.

Persoalan utamanya adalah bagaimana merumuskan standar pembuktian yang jelas sekaligus memastikan penegakan hukum tetap efektif.

Menunggu Arah Kebijakan dan Pembahasan Regulasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu arahan Presiden terkait tindak lanjut gagasan perubahan definisi korupsi itu.

Artinya, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan peraturan tetap membutuhkan proses legislasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Bagi masyarakat, isu ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan uang negara, tata kelola badan usaha milik negara, dan kepastian hukum bagi pejabat maupun pelaku usaha.

Di satu sisi, aturan yang jelas dibutuhkan agar keputusan bisnis yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menghasilkan kerugian.

Di sisi lain, perubahan regulasi tidak boleh melemahkan kemampuan penegak hukum dalam mengusut penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

Karena itu, pembahasan perubahan definisi korupsi perlu dilakukan secara terbuka, berbasis kajian hukum, dan melibatkan lembaga penegak hukum serta masyarakat.

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata kesesuaian dengan standar internasional, melainkan juga kemampuan aturan tersebut menjamin kepastian hukum tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai rancangan perubahan yang akan dibahas pemerintah, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keputusan bisnis yang beriktikad baik dirumuskan tanpa menciptakan ruang impunitas bagi pelaku korupsi.***

  • Penulis: Hanken Arya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Menegaskan, Tidak Akan Gunakan Cara Militer Untuk Menyelamatkan Pilot Susi Air.

    Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Menegaskan, Tidak Akan Gunakan Cara Militer Untuk Menyelamatkan Pilot Susi Air.

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – TNI Tidak akan menggunakan cara militer dalam menyelamatkan pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Marthens. Apalagi sampai menyerang pelaku penyanderaan sang pilot yakni kelompok kriminal bersenjata (KBB). Panglima TNI menambahkan bahwa TNI dan Polri tidak ingin melakukan serangan frontal terhadap KKB untuk membebaskan pilot tersebut, mengingat dampaknya terhadap masyarakat sipil. “Kami tidak ingin […]

  • Simak SinopsisΒ Cinta Setelah Cinta, Sinetron Terbaik Saat Ini, Tayang di SCTV!

    Simak SinopsisΒ Cinta Setelah Cinta, Sinetron Terbaik Saat Ini, Tayang di SCTV!

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Cinta Setelah Cinta adalah sinetron Indonesia yang diproduksi oleh SinemArt dan ditayangkan di SCTV sejak 16 Mei 2022. Sinetron ini disutradarai oleh Umam A.P. dan dibintangi oleh Ririn Dwi Ariyanti, Eza Gionino, Indah Indriana, dan aktor-aktris lainnya. Sinetron ini bercerita tentang kehidupan sebuah keluarga yang terlihat sempurna ternyata menyimpan sebuah rahasia memilukan. Merasa […]

  • Beda Kelas Dengan Maia Estianty, Netizen Sebut Mulan Jameela Sombong !!

    Beda Kelas Dengan Maia Estianty, Netizen Sebut Mulan Jameela Sombong !!

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – membuat konten spill tas dengan seorang wanita. Mulan dalam konten tersebut awalnya berpura-pura sedang duduk sambil main ponsel. “Teteh boleh spill isi tasnya teh?” kata wanita perekam video. Alih-alih ramah, Mulan Jameela justru menampilkan raut wajah sinis saat menolak permintaan wanita itu. Istri Ahmad Dhani ini enggan memamerkan isi dalam tas jinjing warna coklat tersebut. “Maaf ya, […]

  • NeoBuds Pro 2, Earbuds Nirkabel dengan Fitur Noise Cancelling dan Spatial Audio

    NeoBuds Pro 2, Earbuds Nirkabel dengan Fitur Noise Cancelling dan Spatial Audio

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – NeoBuds Pro 2 adalah earbuds nirkabel yang diluncurkan oleh Edifier, sebuah perusahaan audio asal Cina. Earbuds ini menawarkan fitur noise cancelling yang dapat mengurangi kebisingan luar hingga 50 dB, serta fitur spatial audio yang dapat menciptakan efek suara 3D. Berikut adalah ulasan lengkap tentang spesifikasi NeoBuds Pro 2. NeoBuds Pro 2 memiliki desain […]

  • Pernah Makan Keong Sawah? Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh!

    Pernah Makan Keong Sawah? Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh!

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Tutut, keong sawah sering dianggap sebagai hama oleh para petani karena dapat merusak tanaman. Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang menggunakan hama ini untuk diolah menjadi produk yang nikmat dan lezat. Selain enak untuk dikonsumsi, keong sawah juga memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh. Berikut adalah manfaat keong sawah bagi kesehatan tubuh seperti yang […]

  • Chocolate Mufin Khas Valentine, Simak Resepnya!

    Chocolate Mufin Khas Valentine, Simak Resepnya!

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id || Muffin yang sejatinya asli dari Inggris ini sebenarnya adalah makanan yang sangat mudah dalam pembuatannya. Dengan adanya coklat, sangat cocok untuk kado atau perayaan valentine. Dan pas dijadikan camilan saat ngeteh atau ngopi. Bisa dibuat tanpa mixer, cukup tambahkan Cokelat bubuk dan chocolate chips membuat muffin ini legit pekat rasanya. dicetak besar atau […]

expand_less