Komentar SBY Begitu MK Putuskan Pemilu Terbuka: Terima Kasih MK!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
- print Cetak

Susilo Bambang Yudhoyono saat pimpim rapimnas Partai Demokrat (Foto : twitter @PDemokrat)
Indo1.id – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana MK telah menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg).
SBY menilai putusan MK sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” kata SBY di akun Twitter resminya, Kamis (15/6/2023).
Cuitan ini diberi tanda SBY yang artinya twit tersebut dituliskan langsung sang Presiden ke-6 RI itu.
SBY menyebut jika memang pemilu proporsional terbuka dirasa punya kelemahan, jalan untuk memperbaikinya yakni setelah Pemilu 2024 selesai.
SBY menyebut Indonesia sangat mungkin mempunyai undang-undang terkait pemilu yang sempurna namun tetap menganut sistem proporsional terbuka.
“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” ujar SBY.
SBY kemudian mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden pada Oktober 2014.
Kebijakan itu terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mempertahankan sistem pilkada langsung bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” kata SBY.
Putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu disambut baik oleh sejumlah politisi Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan menilai putusan itu bukti MK benar-benar jadi penjaga konstitusi.
“Putusan MK hari ini adalah bukti bahwa MK adalah benteng konstitusi dan penjaga demokrasi di Indonesia,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar